get app
inews
Aa Read Next : Pasca Pemilu 2024, Wali Kota Cilegon Resmikan RTP Termewah di Kecamatan Cibeber

Bongkar Korsel di Area RTP, Ini Penjelasan Dinas Perkim dan Camat Cilegon

Rabu, 03 Mei 2023 | 06:58 WIB
header img
Drs Ridwan M.Si Kepala Dinas Perkim Kota Cilegon (dock iNewsBanten)

CILEGON, iNewsBanten - Terkait adanya Korsel pasar malam di area Ruang Terbuka Publik (RTP) taman Kota Kelurahan Bendungan Kecamatan Cilegon yang diduga belum mengantongi ijin dari Dinas Perkim (perumahan rakyat dan kawasan pemukiman) Kota Cilegon, akan tetapi korsel tersebut sudah terpasang dan siap beroperasi, Selasa (02/05/2023). 

Dengan ramainya pemberitaan terkait korsel yang banyak dikeluhkan warga pengguna RTP yang merupakan fasilitas umum, pantauan iNewsBanten di lapangan dan sudah konfirmasi ke beberapa narasumber, ternyata bener pihak pengelola korsel tersebut belum mengantongi ijin baik dari Kelurahan, Kecamatan maupun Dinas Perkim Kota Cilegon. 

 

 

Saat diwawancarai iNewsBanten Maman Herman Camat Cilegon mengatakan, kami pihak Kecamatan Cilegon baru mendapat laporan dari Lurah Bendungan bahwa dengan adanya korsel di tengah-tengah RTP taman Kota banyak warga yang mengeluh dengan keberadaan korsel tersebut, karena peruntukan RTP tersebut adalah untuk bermain masyarakat kami, seperti berolahraga, bersantai dan lain sebagainya. 

"Memang RTP tersebut berada di wilayah Kecamatan Cilegon akan tetapi yang mengelola perawatan maupun perijinan itu masih Dinas Perkim dan untuk sampai saat ini pihak Perkim belum menyerahkan ke Kecamatan, dan terkait dengan adanya korsel tersebut pihak Kelurahan maupun Kecamatan belum ada tembusan perijinan dari Perkim Kota Cilegon," Ungkapnya. 

Sementara itu Ridwan Kepala Dinas Perkim Kota Cilegon saat ditemui iNewsBanten diruang kerjanya menjelaskan, peruntukan ruang terbuka publik (RTP) tersebut adalah untuk kegiatan mamasyarakat berinteraksi, berolahraga dan lain-lain, dengan adanya korsel pasar malam tersebut memang sudah ada permohonan ke pihak Perkim, akan tetapi belum kita proses, karena selama ini RTP yang ada di wilayah Kota Cilegon, pihak Perkim belum pernah mengijinkan dengan adanya korsel pasar malam di tempat ruang terbuka publik, terhitung dari hari sabtu kemarin kita sudah memperingati pihak pengelola korsel agar tidak melanjutkan kegiatan tersebut, karena masyarakat setempat juga menolak dengan adanya korsel pasar malam di area RTP tersebut, kepada pihak pengelola korsel aga segera membongkar semua wahana permainan yang ada di lokasi RTP tersebut," Tegas Ridwan. 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut