Kamis, 04 Mei 2023 | 11:36 WIB
Terkait penahanan dirinya, Lina mengaku tidak tahu sampai kapan ditahan oleh penyidik. Yang pasti, penyidik melarang Lina Mukherjee untuk pulang setelah menjalankan pemeriksaan sejak pagi.
Dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut, Lina yang diketahui merupakan seorang muslim membuat konten dengan mengucapkan kalimat Basmallah. Dia juga menyebutkan bakal dikeluarkan dari KK keluarga karena melakukan hal yang dilarang agama yakni memakan daging babi.
Baca Juga
Setor Rp200 Juta Tapi Gagal Umroh, Seorang Selebgram Lapor Ke Polisi
Atas aksinya itu, seorang ustaz di Palembang bernama Muhammad Syarif Hidayat melaporkan Lina ke Polda Sumatera Selatan, Rabu (15/3/2023) silam.
Artikel ini sudah tayang di iNews.id
Editor : Mahesa Apriandi
Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari!
Follow
Artikel Terkait
News
2 tahun lalu
Berikut 6 Larangan Ibu Hamil pada 8 Bulan, No 3 Efek Buruk Bagi Janin
News
2 tahun lalu
Berikut Syarat dan langkah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Lewat HP 2023
Seputar Banten
2 tahun lalu
Mantan Pengurus BEM Untirta Sebut Prof Fatah Sulaiman Layak Pimpin Rektor Untirta
Seputar Banten
2 tahun lalu
Ditinggal Kholan Nenek Rumah Kayu Di Pandeglang Ludes Terbakar
Serang Raya
2 tahun lalu
Lakukan Pemberangkatan TKW Ilegal ke Arab Saudi, Sponsor Asal Karawang di Tangkap Polisi
News
2 tahun lalu
Pelajar Tantang Duel Satu Lawan Satu Hingga Terkena Sabetan Celurit, Berikut Kronologinya
Berita Terkini
News
3 jam lalu
Berikut 5 Tips Mencegah Kena Hack, Jangan Download Aplikasi Mencurigakan
Lifestyle
3 jam lalu
Tips Menjaga Kesehatan, Agar Tubuh Lebih Tahan Terhadap Sakit Flu dan Batuk
News
3 jam lalu
Pentingnya Menjaga Kesehatan Otak Bagi Generasi Milenial dan Gen Z, Pakar: Memicu Rasa Cemas
Lifestyle
4 jam lalu
Pengguna Mobil Wajib Tau 5 Tips Cara Merawat Aki Kendaraan Agar Lebih Awet, Simak Caranya!
News
5 jam lalu
Oknum Kades di Kabupaten Serang, Diduga Setubuhi Wanita lain
News
5 jam lalu
Tani Merdeka Indonesia Gelar Deklarasi dan Pelantikan Pengurus DPW Provinsi Banten