TEGAL, iNewsBanten - Polres Tegal menetapkan sopir bus pariwisata PO Duta Wisata bernomor polisi B 7260 CGA Romyani (56) dan kernet Andri Yulianto (45) sebagai tersangka dalam kecelakaan di area parkir obyek wisata Guci, Tegal. Tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Romyani merupakan warga Bumi Puspitek Asri Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten. Sedangkan Andri Yulianto warga Jalan Manunggal, Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun menjelaskan, Polres Tegal telah melakukan gelar perkara penetapan kasus kecelakaan bus pariwisata PO Duta Wisata di obyek wisata Guci. Polres Tegal juga telah melakukan pemeriksaan awal terhadap kedua tersangka.
"Kami juga sudah menggali keterangan saksi dari Binamarga Provinsi dan saksi dari APM Hino," kata Kapolres dalam gelar perkara penetapan tersangka kasus kecelakaan bus pariwisata PO Duta Wisata di obyek wisata Guci, Rabu (10/5/2023).
Gelar perkara dilakukan untuk mendukung proses penyelidikan dan penyidikan kecelakaan bus pariwisata PO Duta Wisata. Di samping itu, juga untuk memudahkan pemeriksaan terhadap barang bukti kecelakaan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, hasil pemeriksaan saksi dari Binamarga Provinsi Jateng menyebutkan, bahwa lokasi parkir bus Hino PO Duta Wisata bernomor polisi B-7260-CGA bukan termasuk ruas jalan baik kabupaten, provinsi maupun nasional. Sehingga lokasi parkir tersebut bukan termasuk jalan raya ataupun jalan umum.
Sedangkan saksi ahli APM Hino Sugiman dan Kuryanto menjelaskan bahwa bus Pariwisata PO Duta Wisata bernomor polisi B 7260 CGA di parkir pada medan yang miring dengan kemiringan 8 derajat dengan hand brake mengunci dan roda sudah diganjal. Namun, bus masih bisa bergerak meluncur ke depan karena kondisi medan parkir yang miring serta kontur tanah yang gembur atau tidak padat.
Adanya tambahan beban penumpang yang naik mengakibatkan pengganjal roda amblas, sehingga roda belakang dapat berputar secara perlahan. Karena tidak adanya pengemudi di ruang kemudi, sehingga tidak mengetahui kalau bus bergerak perlahan maju ke depan sebelum akhirnya meluncur ke bawah dan terjun ke sungai.
Artikel ini telah tayang dengan judul https://news.okezone.com/read/2023/05/11/512/2812153/breaking-news-sopir-kernet-bus-masuk-jurang-di-guci-tegal-jadi-tersangka
Editor : Mahesa Apriandi