Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kepala Desa di Serang Diduga Selewengkan Dana Desa untuk Judi dan Trading
Advertisement . Scroll to see content

Majikan Perkosa ART di Kabupaten Serang Diamankan Polisi

Senin, 15 Mei 2023 | 14:30 WIB
  • author Nurlan
Majikan Perkosa ART di Kabupaten Serang Diamankan Polisi
Majikan Perkosa ART di Kabupaten Serang Diamankan Polisi (Doc ilustrasi).

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria ketika dikonfirmasi membenarkan adanya salah seorang warga yang diamankan warga karena diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap ART tersebut.

"Kasusnya sudah ditangani petugas Unit PPA. Jika terbukti, NK dikenakan Pasal 6 huruf (b) ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Kapolres saat di konfirmasi media, Senin (15/5/2023).

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut