SERANG, iNewsBanten - Hukum pinjol dalam Islam sangat penting diketahui semua Muslim. Pinjol merupakan kependekan dari pinjaman online. Layanan ini makin marak di era digital seperti sekarang.
Tapi sayangnya, banyak orang dilaporkan terjerat pinjol, karena bunga pinjaman yang disebut-sebut cukup besar. Lantas, bagaimana hukum pinjol dalam Islam?
Dikutip dari mui.or.id, pada November 2021, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengadakan Ijtima' Ulama yang salah satu poinnya membahas pinjaman online atau pinjol.
Dalam ketentuan hukum yang dirilis, MUI dengan tegas menyebut bahwa pada dasarnya transaksi pinjam-meminjam merupakan akad (kontrak) saling tolong-menolong antar-sesama.
Ini sejalan dengan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗ وَلَهٗٓ اَجْرٌ كَرِيْمٌ
"Siapakah yang (mau) memberi pinjaman kepada Allah dengan pinjaman yang baik? Dia akan melipatgandakan (pahala) untuknya, dan baginya (diberikan) ganjaran yang sangat mulia (surga)." (QS Al Hadid (57): 11) .
Lalu juga sesuai hadits Nabi Shallallahu alaihi wassallam:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ….
"Dari Abu Hurairah, dari Nabi Shallallahu alaihi wassallam bersabda, 'Barang siapa yang meringankan (menghilangkan) kesulitan seorang Muslim kesulitan-kesulitan duniawi, maka Allah akan meringankan (menghilangkan) baginya kesulitan di akhirat kelak'." (HR Tirmidzi nomor 1853, Ibnu Majah: 4295, Ahmad: 7601)
Namun kemudian, menurut Ijtima' Ulama MUI, perlu diperhatikan bahwa orang yang telah meminjam bila sudah memiliki ganti, haram baginya menunda pembayaran utang. Ini selaras dengan peringatan Nabi Shallallahu alaihi wassallam:
َ مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
"Nabi Shallallahu alaihi wassallam bersabda, 'Menunda pembayaran bagi orang yang mampu membayar utang adalah kezaliman'." (HR Bukhari nomor 2225)
Sebab, prinsip akad pinjam-meminjam adalah tolong-menolong membantu sesama, Ijtima' Ulama MUI berpendapat bahwa memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram.
Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi yang mengalami kesulitan merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab).
Lebih lanjut, Ijtima' Ulama mengharamkan segala jenis bentuk pengambilan keuntungan dari akad pinjam meminjam baik secara online maupun offline. Alasannya, hal ini termasuk riba.
Atas dasar itulah Ijtima' Ulama memberi tiga poin rekomendasi sebagai berikut:
Pertama, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo, Polri, dan OJK hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau finansial technologi peer to peer lending (fintech lending) yang meresahkan masyarakat.
Kedua, pihak penyelenggara pinjaman online hendaknya menjadikan Fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan.
Ketiga, umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.
Wallahu a'lam bisshawab.
Artikel ini telah tayang dengan judul https://muslim.okezone.com/read/2023/05/19/330/2816562/hukum-pinjol-dalam-islam-boleh-atau-haram
Editor : Mahesa Apriandi