JAKARTA, iNewsBanten - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo masih berusaha menempuh upaya hukum agar lolos dari jeratan pidana mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Untuk itu, Sambo telah mendaftarkan kasasi pada 12 Mei 2023.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo resmi mengajukan kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ferdy Sambo yang divonis mati mengajukan kasasi pada 12 Mei 2023.
Selain Ferdy Sambo, terdakwa lain yaitu istrinya Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf juga mengajukan kasasi. Putri Candrawathi mengajukan 9 Mei 2023 dan Kuat Ma'ruf 15 Mei 2023 melalui penasihat hukum masing-masing.
"Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasihat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel," kata Djuyamto, Senin (22/5/2023).
Djuyamto menambahkan pemohon kasasi diberi waktu 14 hari sejak mengajukan permohonan untuk menyerahkan memori kasasi masing-masing terdakwa.
"Sesuai ketentuan hukum acara maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan. Pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi masing-masing," ucapnya.
Editor : Mahesa Apriandi