get app
inews
Aa Read Next : Lawan Vonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Resmi Ajukan Kasasi Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hotman Paris Sebut Ferdy Sambo Bisa Lepas dari Ancaman Hukuman Mati

Minggu, 28 Agustus 2022 | 23:41 WIB
header img
Hotman Paris Hutapea, salah satu pengacara terkaya di Indonesia dengan bayaran per kasus capai miliaran rupiah. (Foto: Instagram Hotman Paris)

SERANG, iNewsBanten - Pengacara kondang Hotman Paris menilain mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ada kemungkinan lolos dari jerat hukuman mati.

Diketahui, Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bharada E, dan Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Berita iNews Banten di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut