Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Lawan Vonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Resmi Ajukan Kasasi Kasus Pembunuhan Brigadir J
Advertisement . Scroll to see content

Hotman Paris Sebut Ferdy Sambo Bisa Lepas dari Ancaman Hukuman Mati

Minggu, 28 Agustus 2022 | 23:41 WIB
  • author Erha Aprili Ramadhoni, Okezone
Hotman Paris Sebut Ferdy Sambo Bisa Lepas dari Ancaman Hukuman Mati
Hotman Paris Hutapea, salah satu pengacara terkaya di Indonesia dengan bayaran per kasus capai miliaran rupiah. (Foto: Instagram Hotman Paris)

SERANG, iNewsBanten - Pengacara kondang Hotman Paris menilain mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ada kemungkinan lolos dari jerat hukuman mati.

Diketahui, Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bharada E, dan Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut