CILEGON, iNewsBanten - Hibah tanah adalah merupakan pemberian ahli waris kepada orang lain dengan tidak ada penggantian apapun dan pemberian tanah hibah dilakukan secara sukarela, tanpa ada kontra prestasi dari pihak penerima maupun dari pihak pemberi seperti halnya yang dilakukan Hendri salah warga Link Munjul RT 04/03 Kelurahan Bendungan Kecamatan Cilegon yang menghibahkan tanah warisan dari orang tuanya seluas 100m kepada Pemerintah Kelurahan Bendungan untuk dibangun Posyandu bagi masyarakat Lingkungan Munjul.
Jadi memang tanah tersebut dari jaman orang tua saya itu sudah dihibahkan peruntukannya sebagai Posyandu bagi masyarakat Munjul, dari masa ke masa bangunan tersebut terbengkalai dan tidak terawat dan akhirnya kami 4 bersaudara ahli waris dari H.Mas'ud menghibahkan kembali tanah tersebut kepada Pemerintah Kelurahan Bendungan untuk dibangun Posyandu karena dulu juga peruntukannya sama untuk Posyandu," Ucap Hendri saat diwawancarai iNewsBanten, Kamis (25/05/2023).
"Dengan dihibahkannya kembali tanah tersebut kami ahli waris berharap kepada pihak Pemerintah Kelurahan Bendungan agar segera membuatkan sertifikat tanah hibah seluas 100 meter sebagai Posyandu agar tanah dan bangunan tersebut mempunyai legalitas yang jelas," Tegasnya.
Sementara itu ditempat terpisah Lurah Bendungan saat ditemui diruangnya Sam'un mengatakan, saya pihak Pemerintah Kelurahan Bendungan mengucapkan banyak terimakasih kepada Kang Hendri ahli waris dari H.Mas’ud yang sudah menghibahkan tanahnya untuk kepentingan masyarakat Munjul yang sekarang sedang bangun oleh Pokmas, yaitu Posyandu Aster III di Link Munjul Kelurahan Bendungan.
Editor : Mahesa Apriandi