"Anggota yang ikut hadir kurang lebih ada 7 orang. Dan masing-masing memberikan nasihat hukum, advis, pertimbangan-pertimbangan, dan usulan solusi hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat, Alhamdulillah Bapak Walikota Cilegon turut berkunjung ke stand KHG kami paska menghadiri acara BAZNAS Kota Cilegon ditempat yang sama," Ujarnya kepada INews Banten, Senin (29/5/2023) malam.
Sementara kalo untuk DPC PERADI Kota Cilegon sendiri belum terbentuk, Karena di Kota Cilegon itu belum ada Pengadilan Negeri Cilegon, jadi DPC PERADI Serang sendiri didalamnya itu termasuk advokat dari Kota Cilegon, Kabupaten Serang dan Kota Serang. Selain menjawab pertanyaan masyarakat yang berkunjung untuk berkonsultasi secara gratis hampir rata-rata meminta kontak, namun untuk konsultasi lebih lanjut saat ini belum ada, Paparnya.
"Selain ila Sulailah, SH sebagai pengacara juga dan kebetulan ia juga menjadi pengurus dalam anggota bidang Perlindungan Perempuan, anak dan disabilitas," Imbuhnya.
Kegiatan Konsultasi Hukum Gratis (KHG) ini adalah bentuk dari pelaksanaan amanah profesi Advokat untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 18. Tahun 2003 Tentang Advokat, Tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi