get app
inews
Aa Read Next : PT Pelindo Regional 2 Banten Tanam 56.000 Pohon Mangrove, Pelabuhan Hijau Masyarakat Sejahtera

PERADI Serang Gelar Konsultasi Hukum Gratis Saat CFD, Ini Kata Advokat Kota Cilegon Ila Sulailah, SH

Selasa, 30 Mei 2023 | 10:36 WIB
header img
PERADI Serang Gelar Konsultasi Hukum Gratis Saat CFD, Ini Kata Advokat Kota Cilegon Ila Sulailah, SH (Foto list iNewsBanten)

CILEGON. INewsBanten - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DPC Serang menyelenggarakan kegiatan Konsultasi Hukum Gratis (KHG) untuk warga Kota Cilegon saat pelaksanaan Car Free Day (CFD), Minggu (28/5/2023) kemarin lalu.

Konsultasi Hukum Gratis tersebut dilaksanakan di Stand Konsultasi Hukum Gratis PBH Peradi DPC Serang di Propelat, samping Krakatau Junction.

$ementara itu, ila Sulailah, SH selaku Advokat Cilegon mengatakan kegiatan KHG berapa lamanya kita juga belum tahu, dan masih kondisional, tapi dari hal layak masyarakat Cilegon ini sangat antusias dan tanggapannya sangat positif.

 

"Anggota yang ikut hadir kurang lebih ada 7 orang. Dan masing-masing memberikan nasihat hukum, advis, pertimbangan-pertimbangan, dan usulan solusi hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat, Alhamdulillah Bapak Walikota Cilegon turut berkunjung ke stand KHG kami paska menghadiri acara BAZNAS Kota Cilegon ditempat yang sama," Ujarnya kepada INews Banten, Senin (29/5/2023) malam.

Sementara kalo untuk DPC PERADI Kota Cilegon sendiri belum terbentuk, Karena di Kota Cilegon itu belum ada Pengadilan Negeri Cilegon, jadi DPC PERADI Serang sendiri didalamnya itu termasuk advokat dari Kota Cilegon, Kabupaten Serang dan Kota Serang. Selain menjawab pertanyaan masyarakat yang berkunjung untuk berkonsultasi secara gratis hampir rata-rata meminta kontak, namun untuk konsultasi lebih lanjut saat ini belum ada, Paparnya.

"Selain ila Sulailah, SH sebagai pengacara juga dan kebetulan ia juga menjadi pengurus dalam anggota bidang Perlindungan Perempuan, anak dan disabilitas," Imbuhnya.

Kegiatan Konsultasi Hukum Gratis (KHG) ini adalah bentuk dari pelaksanaan amanah profesi Advokat untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 18. Tahun 2003 Tentang Advokat, Tutupnya.

 

 

 

 

 

 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut