get app
inews
Aa Read Next : Jokowi Usai Tak Jabat Jadi Presiden, Segini Uang Pensiun Tunjangan hingga Fasilitas Mewah

Bangun IKN! Jokowi Izinkan Jual Pasir Laut yang Selama 20 Tahun Sebelumnya Dilarang

Rabu, 31 Mei 2023 | 18:54 WIB
header img
Ilustrasi pengerukan pasir laut (doc istimewa)

JAKARTA, iNewsBanten - Presiden Jokowi mengizinkan ekspor pasir laut setelah dilarang selama 20 tahun. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut bukan untuk menjual Tanah Air.

"Ini bukan menjual negara. Ini tidak menjual negara," kata Trenggono dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Meskipun dalam pasal 6 beleid tersebut membuka ruang untuk melakukan ekspor pasir laut, namun yang diutamakan tetap kebutuhan di dalam negeri.

Dia menjelaskan, pasir laut yang dikeruk juga merupakan hasil dari sedimentasi dan digunakan untuk kepentingan reklamasi di Tanah Air.

Menurutnya, selama ini permintaan reklamasi di dalam negeri sangat besar, salah satunya untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN)

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut