get app
inews
Aa Text
Read Next : Sundal Intelektual, Penggadai Idealisme Mahasiswa dan Nilai Gerakan

Mahasiswa Rudapaksa Balita, Pelaku Ditangkap Satreskrim Polresta Serang Kota

Sabtu, 03 Juni 2023 | 10:46 WIB
header img
Mahasiswa Rudapaksa Balita, Pelaku Ditangkap Satreskrim Polresta Serang Kota (foto istimewa)

"Saat dilakukan pemeriksaan visum oleh dokter, pada pampers baru yang dikenakan oleh korban didapati kembali adanya bercak darah," ujar Ipda Feby Mufti Ali, Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota.

Pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut