get app
inews
Aa Text
Read Next : Dituduh Korupsi, Eks Karyawan Didampingi Kuasa Hukum Laporkan Oknum ASDP Ke Polda Banten

PNS Ketahuan Kumpul Kebo, BKN akan Berikan Sangsi PDHTAPS Kepada Oknum Tersebut!

Sabtu, 03 Juni 2023 | 18:18 WIB
header img
Ilustrasi PNS dipecat (doc istimewa)

Dia juga menyampaikan bahwa PNS yang akan memutuskan perceraian harus mendapatkan izin dulu dari pejabat yang bersangkutan. Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

“Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat,” terangnnya.

Hal ini juga berlaku bagi PNS yang melakukan perceraian, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat.

Artikel ini telah tayang dengan judul https://economy.okezone.com/read/2023/06/03/320/2824349/pns-dilarang-kumpul-kebo-berikut-aturan-dan-sanksinya

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut