Tanah 11,7 Hektare, Tanah Milik Johnny G Plate di NTT Disita Kejagung
Kamis, 08 Juni 2023 | 11:42 WIB
JAKARTA, iNewsBanten - Penyitaan aset tanah seluas 11,7 hektare milik Johnny G Plate oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khsusus (Jampidsus) Kejagung. Tanah itu diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Bakti Kominfo.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung mengatakan, penyitaan terhadap aset milik Johnny G Plate dilakukan oleh penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Editor : Mahesa Apriandi