SERANG, iNewsBanten - Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten berinisial MYS (34) menjadi korban perdagangan orang ke Arab Saudi. Korban yang dijanjikan bekerja dengan gaji hingga belasan juta itu justru mengalami kekerasan fisik dan tidak diperlakukan layak.
Mulanya, korban diimingi oleh pelaku yakni WR (53) dan RP untuk bekerja di Arab Saudi dengan upah sebesar Rp13 juta per bulan. MYS diberangkatkan pada Maret 2022 silam.
Selama di Arab Saudi, korban mendapat beberapa penyiksaan seperti kekerasan fisik, tidak mendapatkan gaji dan tidak mendapatkan makan selama training. Korban yang sudah tidak tahan diperlakukan tidak layak akhirnya melarikan diri dan melapor ke Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia di Arab Saudi. Selanjutnya korban dideportasi ke Indonesia pada 15 April 2023.
Editor : Mahesa Apriandi