get app
inews
Aa Text
Read Next : Ditawarin Pemandu Lagu, Ansor Banten Selamatkan Warga Kota Serang Korban Perdagangan Orang

Sadis! TKW di Arab Disiksa Majikan, Pria Asal Kasemen Kota Serang Ditangkap Polisi

Senin, 12 Juni 2023 | 17:13 WIB
header img
Ilustrasi Borgol Inews id

“Tersangka yang kita amankan berperan sebagai perekrut termasuk yg mengantarkan ke bandara juga disambungkan ke sponsor,” kata Sofwan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, WR mengaku sudah mengirimkan 21 orang untuk bekerja di Timur Tengah dengan menggunakan Visa Kunjungan. Dari merekrut korban-korbannya, ia mendapatkan keuntungan mulai dari Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.

“Dengan keuntungan Rp1 juta samlai Rp1,5 juta. W mengirimkan sebanyak 21 orang,” tutur Sofwan.

Untuk merekrut korbannya, kata Sofwan, pelaku mengincar masyarakat yang mengalami kebutuhan ekonomi. Biasanya tersangka menawarkan keuntungan mendapatkan upah yang besar jika bekerja di luar negeri.

“Tentunya yang jadi sasaran adalah masyarakat yang mengalami kebutuhan ekonomi yang sangat mendesak, lemah atau tidak memiliki pekerjaan diberikan iming-iming gaji 13 juta per bulan,” ucap Kapolres.

Kasat Reskrim Polresta Serang AKP Mochamad Nandar mengungkapkan sejumlah barang bukti yang berhasil ditemukan saat penggeledahan di rumah WR yaitu satu bundel paspor atas nama MYS, satu lembar surat deportasi, satu tiket pesawat Saudi Arabia-Indonesia, satu lembar KTP atas nama ST HM dan Kartu Keluarga milik PMI yang sudah diberangkatkan dan satu handphone milik tersangka.

Nandar mengatakan pihaknya juga telah melakukan pengejaran untuk menangkap satu pelaku lainnya yaitu RP. Petugas sempat mendatangi rumah tersangka namun nihil.

“Tersangka RP berperan mengurus dokumen Paspor, Visa dan tiket pesawat serta memberikan uang untuk PMI,” kata Nandar.

Atas perbuatannya, WR dikenakan Pasal 2 Jo Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 dan Pasal 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Ancamannya 15 tahun penjara,” tutup Nandar

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut