JAKARTA, iNewsBanten - Pemerintah akan menaikkan tunjangan kinerja (Tukin) para pegawai negeri sipil (PNS) di sejumlah kementerian/lembaga (K/L) tahun ini. Adapun besaran kenaikan tukin ini disebut-sebut mencapai 80%.
Menurut Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio, pemberian tukin itu tak masalah jika ada anggarannya. Pertanyaannya, apakah anggaran untuk kenaikan tukin ini ada dan disetujui DPR?
"Asal ada duitnya, tukin itu tepat tapi kalau nggak ada duitnya yang nggak tepat. Pertanyaannya ada nggak duitnya, dianggarkan nggak?," ujar Agus saat dihubungi MNC Portal, Sabtu (17/6/2023).
Lanjut Agus mengatakan, jika dalam APBN kenaikan tukin itu ada untuk tahun ini, maka tidak akan menjadi beban negara. Beda halnya jika tidak ada anggaran namun maksa untuk menggunakan uang negara.
Kemudian, dia juga menerangkan bahwa gaji PNS itu pada dasarnya tidak besar, yang besar itu tukinnya. Namun, yang menjadi catatan, besaran tukin tidak sama rata, tergantug kementerian/lembaganya. Saat ini Tukin paling tinggi di Kementerian Keuangan.
"Gaji pegawai negeri itu kecil, golongan 1,2,3,4a 4b,4c, 4d, 4e itu nggak besar. Menteri aja cuma Rp19 juta. Yang besar itu tukin nya tapi tergantung kementerian dan lembaganya juga," beber Agus.
Sebagai informasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah tengah memproses kenaikan tunjangan kinerja (tukin) di sejumlah kementerian/lembaga (K/L). Jadi, tak hanya tiga kementerian atau lembaga saja yang mendapatkan kenaikan tukin.
Menteri Anas menyebutkan, besaran kenaikan tukin akan mencapai 80%. Langkah ini dilakukan setelah Presiden Joko Widodo meneken peraturan presiden (Perpres) tentang kenaikan tukin Kementerian PANRB, Kementerian PPN/Bappenas, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Artikel ini telah tayang dengan judul https://economy.okezone.com/read/2023/06/17/320/2832523/tunjangan-kinerja-pns-dinaikkan-jadi-80-uang-negara-aman
Editor : Mahesa Apriandi