get app
inews
Aa Text
Read Next : Wah! Ternyata YouTube Paling Banyak Digunakan Anak di Bawah 12 Tahun, Bagaimana Peran Orang Tua

Lawan Fatwa MUI! Pondok Pesantren Al Zaytun Jadikan Santriwati Khatib Sholat Jum'at

Jum'at, 23 Juni 2023 | 18:23 WIB
header img
Panji Gumilang (doc istimewa)

INDRAMAYU, iNewsBanten - Pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang terus menuai kontroversi. Salah satu pernyataannya yang mengejutkan adalah santri putri yang akan dijadikan khatib Sholat Jumat.

"Ini sebentar lagi khatib Jumat dari pelajar putri," ujar Panji Gumilang dalam tayangan di kanal YouTube @Al Zaytun Official, dikutip Kamis (23/6/2023).

Terkini, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terbaru nomor 38 tahun 2023 tentang Hukum Wanita Menjadi Khatib dalam Rangkaian Sholat Jumat.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, fatwa ini menegaskan bahwa Sholat Jumat yang khutbahnya dilakukan oleh wanita di hadapan laki-laki hukum khutbah dan Sholat Jumatnya dinyatakan tidak sah.

“Karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jumat sebagai pedoman,” ujar Niam dikutip dalam laman resmi MUI, Kamis (22/6/2023).

Fatwa ini, kata Niam, memaparkan bahwa Sholat Jumat adalah kewajiban muslim laki-laki dan mubah (boleh) dilakukan untuk perempuan. Di dalam Sholat Jumat ada salah satu rukun yang bernama khutbah. Sebagai rukun, maka khutbah ini kedudukannya begitu penting dan tidak dapat ditinggalkan.

“Khutbah merupakan bagian dari ibadah mahdlah yang harus mengikuti ketentuan syariat di antaranya harus dilakukan oleh laki-laki, khutbah jumat yang dilakukan wanita di hadapan jamaah laki-laki hukum khutbahnya tidak sah,” imbuhnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut