4 Gadis Dijadikan Sebagai PSK, Polisi Tangkap Kasus TPPO di Kendari
KENDARI, iNewsBanten - Diduga terlibat kasus prostitusi online dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di salah satu hotel di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Polisi mengamankan delapan orang. Dari delapan orang ini, empat pria berperan sebagai muncikari dan empat gadis sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK), Senin (26/6/2023) dini hari.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, empat pelaku yang diamankan yakni berinisial MF (21), AD (17), AS (19) dan IP (21) berperan sebagai muncikari. Sementara empat korban yakni perempuan berinisial NA (17), NT (17), FA (21) dan FD (16).
"Modus para pelaku yakni menjajakan korban untuk layanan seks atau prostitusi online melalui aplikasi MiChat dengan harga bervariasi mulai dari Rp300.000 hingga Rp1 juta sekali kencan," ujarnya, Selasa (26/6/2023).
Editor : Mahesa Apriandi