Mantan Istri Ketua DPRD Kota Serang Ditahan, Diduga Aniaya Ibu Sendiri

MI ditetapkan sebagai tersangka karena kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap ibunya sendiri, RH (65).
Informasi yang dihimpun, peristiwa terjadi pada Senin, 19 Desember 2022 silam. Ketika itu, MI mendatangi Gym Maximun di Jalan Raya Banten, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Kedatangan MI bersama anak buahnya, berinisial MA (24), tersebut untuk menyampaikan sikap penolakannya terkait keinginan ibunya yang hendak menjaminkan sertifikat tanah Gym Maximum ke bank.
Saat menyampaikan sikap penolakan tersebut, MI malah terlibat cekcok dengan ibunya. Cekcok tersebut kemudian berimbas pada penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan MI bersama MA terhadap korban.
Akibat penganiayaan dan pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka terbuka pada pergelangan tangan, memar pada lengan kanan dan kiri.
Pasca kejadian tersebut, korban oleh suaminya kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten untuk mendapatkan perawatan..
Setelah kondisinya mulai membaik, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Serang Kota. Dari laporan tersebut, penyidik telah mendapati alat bukti yang cukup sehingga menetapkan MI dan MA sebagai tersangka.
Editor : Mahesa Apriandi