get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Tahun Baru 2026, Polda Banten Musnahkan Belasan Kilogram Narkoba

Pemuda di Pringsewu Ditangkap Polisi Gelapkan Uang Pinjaman KUR Rp50 Juta untuk Judi

Minggu, 09 Juli 2023 | 14:37 WIB
header img
Pelaku penipuan dan penggelapan uang Rp50 juta di Pringsewu, Lampung (Ira Widyanti/MNC Portal)

Menurut Kapolsek, selain kasus ini, pelaku juga telah melakukan aksi serupa terhadap dua korban lainnya dan berhasil mengantongi total uang sebesar Rp45 juta yang digunakan untuk berjudi online jenis slot.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 juncto pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

 

https://lampung.inews.id/berita/gelapkan-uang-pinjaman-kur-rp50-juta-untuk-judi-pemuda-di-pringsewu-ditangkap-polisi?utm_medium=sosmed&utm_source=whatsapp

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut