SERANG, iNewsBanten- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak Ady Muchtadi pidana selama 6 tahun penjara. Ady dinilai terbukti menerima suap mafia tanah di Kantor BPN Lebak pada 2018-2021.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun, serta membayar denda seratus lima puluh juta, subsider 3 bulan kurungan,” kata JPU Subardi di Pengadilan Negeri Serang, Senin (10/7/2023).
JPU mengatakan bahwa terdakwa Ady terbukti menerima suap sebesar Rp18 miliar dari terdakwa Maria Sopiah untuk penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Harvest Time (PT HT), PT Armidian Karyatarna (PT AK) dan PT Putra Asih Laksana (PT PAL).
“Telah menerima hadiah atau janji yaitu sejumlah uang yang seluruhnya sebesar Rp18,1455 miliar dari terdakwa Maria Sopiah,” ujar JPU. Uang tersebut, kata Jaksa diberikan karena jabatan Ady selaku Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Lebak memiliki kewenangan menerbitkan Surat Keputusan pemberian Hak Guna Bangunan (HGB).
Editor : Mahesa Apriandi