Subardi mengatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun hal yang memberatkan menurut JPU adalah terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dan menyalahgunakan jabatannya sebagai ASN dalam menerima suap.
Sedangkan untuk hal yang dianggap meringankan karena terdakwa mengakui perbuatannya serta terdakwa memiliki keluarga yang masih mesti ditanggung. “Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” tambah JPU.
Diketahui, sidang agenda penuntutan atas terdakwa digelar secara terbuka melalui daring (online).
Editor : Mahesa Apriandi