Sebelumnya diberitakan, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak Ady Muchtadi (AM) telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi pengurusan tanah pada 2018-2020 senilai Rp16 miliar lebih.
Tidak hanya menerima suap, penyidik Kejaksaan Tinggi Banten juga menemukan bukti AM dan tersangka DER selaku honorer di BPN Lebak juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten Ricky Tommy Hasiholan, mengatakan, berdasarkan pengembangan hasil penyidikan penyidik telah menemukan bukti yang cukup terjadinya pencucian uang dilakukan oleh tersangka AM dan DER.
Kedua tersangka, kata Ricky, telah menempatkan uang hasil suap gratifikasi pengurusan tanah ke sejumlah rekening bank dan dipergunakan membeli rumah.
Editor : Mahesa Apriandi