Pihaknya juga sudah melakukan pencocokan dengan video yang viral, dan kesimpulannya emas yang diperlihatkan adalah perhiasan yang sama yang dibawa pada saat dari Jeddah menuju Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.
“Berdasarkan penelitian kami sudah kami koordinasikan juga dengan pegadaian menyimpulkan bahwa barang tersebut adalah bukan emas. Iya berarti imitasi, kemungkinan seperti itu,” jelas dia.
“Benar yang bersangkutan menyampaikan bahwa barang tersebut memang dibeli dari luar negeri. Kurang lebih harganya sekitar Rp900.000, jadi di bawah Rp1 juta,” tambah dia.
Berdasarkan ketentuan, biaya barang impor yang masuk ke tanah air dikenaikan pajak jika nilainya di atas USD500 atau setara sekitar Rp7 juta.
“Ketentuan dalam barang bawaan penumpang yang tiba dari international memang ada pembebasan USD500. Jadi ketika barang tersebut berada di bawah ketentuan, maka akan diberikan pembebasan bea masuk. Karena memang barangnya bukan emas, yah jadi nilainya tidak sampai ratusan juta tidak lebih dari USD500,” kata dia.
Sumber:
Editor : Mahesa Apriandi