get app
inews
Aa Read Next : AKBP Achiruddin Hasibuan Kena Sanksi Patsus Usai Anaknya Jadi Tersangka Penganiayaan

Tega! Suami di Tangsel Aniaya Istri yang Hamil 4 Bulan, Lantaran Kepergok Chat dengan Wanita Lain

Jum'at, 14 Juli 2023 | 19:07 WIB
header img
Auami aniaya istri yang hamil 4 bulan di Tangsel. Foto: ilustrasi

SERANG, iNewsBanten - TM (21), ibu hamil dianiaya suaminya sendiri yakni Budyanto Djauhari lantaran memergoki suaminya itu chatan dengan wanita lain.

Berdasarkan video yang beredar di media sosial, aksi tersebut direkam oleh tetangga sekitar. Nampak pelaku membekap korban.

Saat penganiayaan itu, korban sempat meminta tolong dengan menghubungi ayahnya, Marjali (55). Aksi kekerasan pelaku berhasil dihentikan warga setempat. Selanjutnya korban dilarikan ke rumah sakit guna mendapat penanganan medis.

“Dia (TM) sekarang cuma bisa berbaring aja. Luka-luka di bagian wajah, tangan, punggung. Padahal dia lagi hamil muda,” ujar Marjali, Jumat (14/07/23).

Menurut Marjali, amarah menantunya itu tak bisa dikendalikan setelah putrinya memergoki chat antara pelaku dengan perempuan lain. Spontan pelaku memukuli tubuh korban di dalam rumah hingga mengundang perhatian warga sekitar.

“Awal mulanya korban menemukan bukti chat pelaku dengan wanita lain yang tidak pantas,” bebernya.

Peristiwa itu telah dilaporkan ke Mapolres Tangsel dengan Tanda Bukti Lapor (TBL) Nomor : TBL/B/1396/VII/2023/SPKT Polres Tangsel/Polda Metro Jaya. Pasal yang dikenakan adalah 44 Undang-undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2024 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel Iptu Siswanto, mengatakan, pihaknya telah menerima laporan atas peristiwa itu. Namun dia masih harus mendalami apakah penganiayaan tersebut masuk kategori ringan atau berat.

“Kejadian itu memang ada. Kalau luka-lukanya itu kan korban belum bisa dimintai keterangan. Tapi kalau dilihat dari foto-foto itu sepertinya luka parah, tapi dalam hal luka kan di UU KDRT Pasal 44 itu ada ayat 1, ayat 2, ayat 3. Ayat 1 itu luka ringan, ayat 2 luka berat, ayat 3 itu meninggal. Yang harus dipahami itu dulu,” ucapnya.

Dilanjutkan Siswanto, penyidik masih menunggu hasil visum korban. Sementara, status pelaku sudah dinaikkan ke dalam tingkat penyidikan. Dia sendiri tak ingin terburu-buru mengikuti keterangan yang dibangun pihak korban atas peristiwa yang dialami.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Berita iNews Banten di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut