Sementara itu, pengelolaan tanah secara rinci dipertegas dalam kitab Pratigundala. Dalam kitab tersebut dinyatakan bahwa status tanah yang berada di wilayah kekuasaan Majapahit adalah milik raja. Dalam hal ini rakyat hanya punya hak untuk mengelola, memungut hasil, tetapi tidak untuk memiliki.
Dalam sejumlah prasasti kerap ditemui istilah 'tanah sima' sebagai hadiah tanah kepada satu orang atau sekelompok. Namun, sebenarnya pemegang sima hanya memiliki hak untuk mengatur pendapatan sendiri.
Pemegang sima juga dianggap bebas dari pajak. Hal ini yang memungkinkan pemegang sima 'menggadaikan' tanahnya dengan aturan tertentu.
Jika pemegang tanah ini ingin menjual atau menggadaikan tanah, sebenarnya ia hanya menjual atau menggadaikan hak pakainya saja.
Dalam kitab Pratigundala pasal 115 disebut:
Editor : Mahesa Apriandi