Begini Aturannya Gadai Tanah di Zaman Majapahit
Selasa, 25 Juli 2023 | 18:01 WIB
"Barang siapa menggadaikan tanah, selama-lamanya tidak akan kadaluwarsa (leleb) karena tanah adalah milik raja. Tanah tersebut akan tinggal pada penggadai. Rakyat dapat menggadaikan tanah, namun sesungguhnya yang digadaikan hanya hak pakai tanah bukan hak memiliki tanah. Ditambahkan keterangan bahwa tanah gadai tidak dapat leleb (hilang) karena tanah adalah milik raja.
Dalam kitab tersebut juga diatur bahwa tanah tidak dapat 'menganggur' saja. Artinya siapapun yang memegang hak pengelolaannya harus memanfaatkan bidang tanah yang ada.
https://mojokerto.inews.id/read/324484/gadai-tanah-di-zaman-majapahit-begini-aturannya?utm_medium=sosmed&utm_source=whatsapp
Editor : Mahesa Apriandi