Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kisah Majapahit Bangun Bendungan dan Jembatan untuk Jaga Ketahanan Pangan
Advertisement . Scroll to see content

Begini Aturannya Gadai Tanah di Zaman Majapahit

Selasa, 25 Juli 2023 | 18:01 WIB
  • author Nanda Alfya Rahmah
Begini Aturannya Gadai Tanah di Zaman Majapahit
Masyarakat Majapahit ternyata sudah mengenal sistem pegadaian. (Foto: istimewa)

"Barang siapa menggadaikan tanah, selama-lamanya tidak akan kadaluwarsa (leleb) karena tanah adalah milik raja. Tanah tersebut akan tinggal pada penggadai. Rakyat dapat menggadaikan tanah, namun sesungguhnya yang digadaikan hanya hak pakai tanah bukan hak memiliki tanah. Ditambahkan keterangan bahwa tanah gadai tidak dapat leleb (hilang) karena tanah adalah milik raja.

Dalam kitab tersebut juga diatur bahwa tanah tidak dapat 'menganggur' saja. Artinya siapapun yang memegang hak pengelolaannya harus memanfaatkan bidang tanah yang ada.

 

https://mojokerto.inews.id/read/324484/gadai-tanah-di-zaman-majapahit-begini-aturannya?utm_medium=sosmed&utm_source=whatsapp

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut