SERANG, iNewsBanten - Pembahasan tema korupsi memang lagi panas-panasnya dibahas. Sepertinya berita tentang korupsi enggak ada matinya dan berita terkait korupsi telah beredar di mana-mana. Kalangan masyarakat lebih suka bahas pencegahan korupsi daripada pencegahan penggelapan ataupun pencurian. Hal tersebut membuat korupsi yang tadinya merupakan tindak pidana khusus beralih status seakan-akan menjadi tindak pidana umum.
Pada dasarnya tindak pidana korupsi itu cakupannya luas. Korupsi itu bukan hanya soal suap menyuap. Tetapi di dalamnya ada juga soal gratifikasi, korupsi terkait kerugian keuangan negara, penggelapan dalam jabatan, perbuatan pemerasan, perbuatan curang dan juga terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang atau jasa pemerintah.
F. Maulana Sastradijaya selaku Ketua Paguyuban Pengusaha Pribumi menyatakan melalui keterangan tertulis, pada Rabu (9/8/2023). Hal yang menarik menjadi bahan diskusi pelaku usaha lokal yang tergabung di Paguyuban Pengusaha Pribumi adalah apakah benar pengadaan barang dan jasa menggunakan e-katalog dapat mengurangi tindak pidana korupsi?
Editor : Mahesa Apriandi