Paguyuban Pengusaha Pribumi mencoba membahas dan menelaah bahwa apa yang menjadi pembahasan merupakan bukti sebab permulaan yang cukup, Karena ini akan berpengaruh pada pemahaman mengapa terjadi korupsi, Karena selalu ditemukan kasus korupsi, apakah uang anggaran belanja APBD tidak diperiksa secara detail saat adanya transaksi? Jadi apa gunanya dasar transparansi anggaran?
Apakah sistem pembuktian terbalik akan efektif untuk melawan tindak pidana korupsi ?
Bukan masalah efektif atau tidak, Jika terjadi dugaan yang dapat menimbulkan adanya kerugian keuangan negara maka disaat itu oknum penyelenggara negara lah yang diminta untuk membuktikan dirinya tidak bersalah dengan sistem pembuktian terbalik atau pembalikan beban pembuktian.
Mengutip penjelasan UU No. 31 tahun 1999: sistem pembuktian terbalik sebagaimana disebutkan dalam penjelasan UU No. 31 tahun 1999 ialah terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi dan wajib memberikan keterangan yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan dan penuntut umum tetap berkewajiban untuk membuktikan dakwaannya.
Editor : Mahesa Apriandi