LEBAK, iNewsBanten - Resah dengan adanya peredaran obat yang diduga obat tersebut merupakan obat - obatan terlarang yang di salah gunakan oleh para remaja di wilayah Kecamatan Malingping, maka Dewan Pengurus Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPK KNPI) Malingping bersama warga dan Anggota Kapolsek Malingping, melakukan penggerebekan disebuah warung yang diduga menjual obat-obatan terlarang berjenis excimer.
Dalam penggerebekan tersebut KNPI bersama warga dan Anggota Polsek Malingping berhasil menangkap pelaku yang diduga pengedar obat-obatan terlarang sekaligus mengamankan sebanyak 850 butir obat berjenis Excimer yang bertempat di Kampung Cisonggom, Desa Kadujajar, Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Pada Rabu (09/08/2023)
Hendrik Arrizqy, Wakil Ketua Bidang Hukum & HAM pada kepengurusan organisasi DPK KNPI Malingping."Menyampaikan, bahwa sudah seharusnya peredaran narkoba dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah Malingping ini diberantas sampai ke akar-akarnya." Kata Hendrik
Menurutnya, penggerebekan ini dilakukan karena banyaknya pengaduan dari warga yang merasa resah, tentang maraknya peredaran penyalahgunaan obat-obatan psikotoprika dan zat adiktif yang sudah lama diperjual belikan di wilayah kecamatan Malingping."Katanya
Editor : Mahesa Apriandi