Lebih lanjut, Suryana, akan terus melakukan pengawasan dan monitoring terhadap setiap tahapan Pemilu 2024. Selain itu, untuk menjadi perhatian Bawaslu Kota Cilegon juga terkait penempatan Alat Peraga Kampanye (APK), sesuai kententuan UU Pemilu dan Peraturan KPU tentang kampanye, pemasangan APK harus di luar tempat yang ditentukan. Pemasangan APK tidak boleh dipasang di pohon, jalur hijau, dan fasilitas publik, apalagi sampai baligho roboh seperti itu dan sangat menggangu alias mengganggu para pengguna pengendara yang melintas, Imbuhnya.
Sebelum berita ini diterbitkan awak media sudah mencoba konfirmasi hal tersebut kepada Ketua Bawaslu Kota Cilegon via pesan dan telepon whatsapp namun tidak memberikan tanggapan dan terkesan acuh tak acuh.
Editor : Mahesa Apriandi