Baliho Caleg Bikin Semrawut Kota Cilegon, Ini Tanggapan Satpol PP dan Bawaslu
“Kita ingin kota kita terlihat indah dan bersih, ketika orang datang atau melewati Kota cilegon walaupun tidak diakui sebagai kota yang bersih paling tidak mereka tidak mengatakan kota kita kotor, kumuh, dan tidak teratur,” Pungkasnya.
Selain itu, Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Ashari, menanggapi terkait hal APK, ia mengatakan pemasangan APK diluar jadwal kampanye Bawaslu cilegon sudah mengimbau kepada partai politik peserta pemilu terkait dengan APS dan APK agar mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam pasal 79 peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dalam melakukan sosialisasi dan pendidikan politik.
Terkait alat peraga kampanye yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik peserta pemilu di luar masa kampanye pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 harus segera ditertibkan yang pasti Bawaslu Kota Cilegon akan berkordinasi dengan Dinas Pol PP Kota Cilegon, karena terkait ketertiban kebersihan dan keindahan sesuai perda no 5 tahun 2003, Ungkapnya kepada awak media, Rabu (6/9/2023).
"Dan kami menghimbau terhadap partai politik berserta caleg, agar memperhatikan segala ketentuan peraturan yang berlaku, APS dan APK adalah media komunikasi terhadap pemilih sudah barang tentu harus terpasang dengan baik dan penuh tanggung jawab," Ujarnya.
Pihak Bawaslu Cilegon sudah keluarkan surat himbauan terhadap partai politik, artinya upaya tetap kita lakukan tentunya sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku, Tandasnya.
Editor : Mahesa Apriandi