Sementara itu, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Semarang Ahmad Farid mengatakan Ponpes Hidayatul Hikmah Al Kahfi itu tak berizin alias ilegal.
“Kalau dikatakan pondok saya tidak setuju karena tidak seperti pesantren kurikulumnya, standarnya tidak memenuhi syarat pesantren. Itu seperti lembaga penyalur pendidikan, jadi jangan dikaitkan dengan pesantren,” kata dia.
Dia mengatakan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Semarang yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menutup lokasi itu.
“Kami tidak bisa menutup karena bukan kami yang buka, yang bisa Satpol PP,” lanjutnya.
Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan belum berkomentar banyak terkait hal ini.
“Besok kita rilis bareng-bareng ya,” kata dia singkat
Artikel ini telah tayang dengan judul https://news.okezone.com/read/2023/09/07/512/2879037/herry-wirawan-jilid-2-pimpinan-ponpes-di-semarang-diduga-perkosa-sejumlah-santriwati
Editor : Mahesa Apriandi