get app
inews
Aa Text
Read Next : Ingin Berwisata Alam di Banten? Berikut Rekomendasi 7 Curug Eksotis dan Indah

Selundupkan 12 Kg Sabu, BNN Banten Ringkus 2 Kurir Asal Aceh

Jum'at, 08 September 2023 | 08:28 WIB
header img
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten meringkus dua kurir narkoba jenis sabu sebanyak 12,8 Kilogram di Kampung Priuk, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang (ist)

SERANG, iNewsBanten - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten meringkus dua kurir narkoba di Kampung Priuk, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang. Kedua pelaku ditangkap di sebuah gudang pada Rabu (6/9/2023).

Penangkapan tersebut diawali dari laporan masyarakat terkait dugaan penyelundupan narkoba. Pada Rabu 6 September pukul 17.00 WIB tim gabungan BNNP Banten melakukan penangkapan di suatu gudang di wilayah Kecamatan Priuk, Kampung Priuk RT 02 RW 02 Kecamatan Priuk, Kota tangerang.

“Kemudian jam 17.00 kita bisa mengungkap menangkap 2 orang tersangka AS dan B keduanya 46 tahun yang satu warga Aceh tapi 30 tahun tinggal di Priuk yang satu kurang lebih 1 bulan di sana,” kata Kepala BNNP Banten Rohmad Nursahid dalam konferensi pers di Kantor BNNP Banten.

Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa 11 bungkus narkoba jenis sabu dengan berat total 12,87 kilogram, lalu 4 handphone dan 1 tas jinjing yang digunakan untuk menyimpan narkoba tersebut. Menurut keterangan salah satu pelaku, awalnya ada 19 bungkus sabu namun 7 bungkus sudah terjual.

Pelaku diketahui diiming imingi uang sebesar Rp 10 Juta untuk setiap satu bungkus yang terjual oleh orang yang mempekerjakannya, namun menurut pengakuannya mereka belum mendapatkan uang tersebut sepeser pun.

Untuk asal sabu sendiri pihak BNNP Banten masih melakukan pengembangan, namun dicurigai paket berasal dari wilayah Sumatera. Namun diduga target pasar dari para pelaku yaitu daerah Tangerang, Jakarta dan sekitarnya.

“Asal sabu masih kita kembangkan yang jelas dari wilayah Sumatera. Tujuan disbarkannya wilayah tangerang dan sekitarnya termasuk Jakarta,” kata Rohmad.

Akibat perbuatnnya kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 114, 112 dan 132 UU Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut