get app
inews
Aa Read Next : Info Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, BKN Keluarkan Pengumuman Perpanjangan

Siap-Siap ! 6 Tunjangan PNS Bakal Dihapus Pemerintah di Tahun 2024, Ini Gantinya

Minggu, 17 September 2023 | 17:51 WIB
header img
Tunjangan PNS yang akan dihapus tahun 2024. Foto istimewa

JAKARTA, iNewsBanten - Pemerintah tengah merancang skema gaji tunggal untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK, di mana semua tunjangan termasuk tunjangan pensiun akan dihapus mulai tahun 2024.

Setelah 6 tunjangan PNS itu dihapus, selanjutnya akan digantikan oleh satu penghasilan yang mencakup gaji dan tunjangan. Berikut adalah daftar tunjangan yang diterima oleh PNS yang akan dihapus:

Tunjangan PNS yang Dihapus

1.Tunjangan Kinerja

Besarnya bervariasi tergantung pada jabatan dan instansi tempat PNS bekerja.

2. Tunjangan Suami/Istri

Sebesar 5% dari gaji pokok, diberikan hanya kepada salah satu suami atau istri jika keduanya PNS.

3. Tunjangan Anak

2% dari gaji pokok untuk setiap anak, maksimal untuk tiga anak yang memenuhi syarat.

4. Tunjangan Makan

Besaran berdasarkan golongan, dengan jumlah yang sama dalam aturan terbaru. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 83/PMK.02.2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran (TA) 2023, tunjangan makan yang didapatkan PNS per hari untuk Golongan I dan II sebesar Rp35.000, Rp37.000 bagi Golongan III, dan Rp41.000 bagi Golongan IV.​​​​​​

5. Tunjangan Jabatan

Hanya untuk PNS di jenjang eselon dengan besaran bervariasi. Pemberian tunjangan jabatan berdasarkan pada Perpres Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, berikut rinciannya

- Eselon IA: Rp5.500.000.

- Eselon IB: Rp4.375.000.

- Eselon IIA: Rp3.250.000.

- Eselon IIB: Rp2.025.000.

- Eselon IIIA: Rp1.260.000.

- Eselon IIIB: Rp980.000.

- Eselon IVA: Rp540.000.

- Eselon IVB: Rp490.000.

- Eselon VA: Rp360.000.

6. Tunjangan Umum

Diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan lainnya, dengan besaran berbeda untuk golongan yang berbeda.

Hal itu berdasarkan pada Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS. Adapun besaran tunjangan umum untuk PNS Golongan I sebesar Rp175.000, Rp180.000 untuk Golongan II, Rp185.000 bagi PNS Golongan III, dan Rp190.000 untuk Golongan IV.

Perlu diingat bahwa tunjangan ini belum termasuk tunjangan pensiun, yang tetap diterima oleh PNS setelah pensiun.

Nantinya, menurut Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, konsep gaji tunggal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS akan jadi bahasan prioritas di tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan Suharso dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI dalam pembahasan rencana kerja tahun 2024. Suharso menyebut ada tujuh kegiatan prioritas berdasarkan fungsi di tahun 2024, salah satunya pembahasan gaji tunggal ASN.

"Tahun 2024, kegiatan prioritas berdasarkan fungsi yakni konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN," ucap Suharso, Senin (11/9/2023).

Setelah 6 tunjangan PNS dihapus, maka akan digantikan dengan satu penghasilan yang sudah mencakup keseluruhan yakni gaji+tunjangan.

Editor : Hikmatul Uyun

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut