Gegara Kirim Alat Kelamin Ke Mahasisiswi, Oknum PNS di Polisikan
Sabtu, 23 September 2023 | 10:01 WIB
Laporan dari korban, seorang mahasiswi berusia 23 tahun, menjadi awal dari penyelidikan ini. Korban merasa dilecehkan dan merasa dirugikan oleh tindakan ZH, yang kemudian melaporkannya kepada polisi pada tanggal 11 September.
Polisi kemudian mengambil tindakan cepat untuk menangani laporan ini dan menangkap ZH di rumahnya pada tanggal 18 September 2023. Dikutip dari iNews.id.
"Korban merasa dirugikan dan dilecehkan sehingga melapor ke polisi. Kita terima laporan dari tanggal 11 September lalu dan langsung tangani hingga menangkap pelaku," terang Indar.
Editor : Mahesa Apriandi