Lanjut IPTU Putu, 18 Remaja tersebut setatusnya masih pelajar dan modus mereka melakukan hal seperti itu untuk Mencari Popularitas antara kelompok Gangster yaitu kelompok Gaza Cilegon dan Kelompok KKR, disini kami tidak dilakukan penahanan terhadap mereka hanya pembinaan saja dan diwajibkan untuk menjalani wajib lapor di Polsek Bojonegara Polres Cilegon sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan serta berkordinasi dengan P2TP2A Kabupaten Serang dan mengembalikan yang bersangkutan kepada kedua orang tuanya.
"Kami menghimbau kepada para orang tua untuk selalu mengawasi putra dan putrinya untuk tidak terlibat atau menjadi korban tindak pidana pastikan pukul 21.00 WIB putra dan putrinya sudah berada dirumah apabila masyarakat mengetahui adanya tindak pidana atau meresahkan masyarakat hubungan Polsek terdekat atau ke call Center 110 Polres Cilegon," Tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi