Lanjut Faruk, dari hasil penertiban baliho ataupun APK dan APS dari berbagai Parpol terdapat 63 baliho. Dari berbagai APS dan APK Parpol oleh tim penertiban di bawa ke kantor untuk di amankan dan di jadikan barang bukti," Terangnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cilegon Subiah menjelaskan, bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat himbauan kepada seluruh Parpol untuk melakukan penertiban secara mandiri, amun masih banyak Parpol yang menghiraukan himbauan tersebut sehingga harus ditertibkan secara paksa.
"Selanjutnya pasca penertiban Bawaslu Kota Cilegon bersama Satpol PP setempat akan terus melakukan monitoring dan penertiban agar tidak ada lagi partai yang memasang APK sebelum waktu masa kampanye," Tegasnya.
Editor : Mahesa Apriandi