Rapat Internal Polemik Lahan Medaksa Sebrang di DPRD Cilegon Deadlock, Warga Kecewa Berat
"Pada rapat kali ini kita menghadirkan Taufik Hidayat dari pihak PT Pelindo ll Banten yang dulu menjual atau menyerahkan lahan tersebut, yang jelas Pemkot Cilegon sudah memberikan kompensasi (ganti rugi_red) sebesar Rp22 milyar sekira pada tahun 2004, 2005 hingga 2006, yakni anggaran tersebut berjalan selama 3 tahun, Namun yang sangat di sayangkan pihak PT Pelindo sepertinya belum siap memberikan dokumen untuk konfirmasi bahwa itu jelas ada dokumennya. Dan dari Rp22 Milyar itu ada kewajiban PT Pelindo untuk merelokasi dan kompensasi warga," Jelas nya.
Menurut Aam, Pemkot Cilegon dan PT Pelindo diduga sudah melakukan kelalaian, mungkin Rp22 Milyar untuk sekarang kecil jumlahnya. namun ketika pada tanun 2004 saat itu terbilang lumayan besar. Karena itu rapat ditunda (Deadlock) dan akan ditindak lanjuti. Sampai nanti PT Pelindo bisa menyerahkan dokumen-dokumen yang ada, dan itu semua sudah di akui oleh pihak PT Pelindo bahwa lahan tersebut sudah tidak ada dalam aset PT Pelindo.
"Berarti benar bahwa itu sudah terjadi perbuatan hukum antara PT Pelindo dan Pemkot Cilegon," Sambungnya.
Aam juga berpesan agar masyarakat bersabar, kami akan segera menindak lanjuti dan mohon masyarakat untuk bersabar.
Editor : Mahesa Apriandi