get app
inews
Aa Read Next : Residivis Spesial Pencurian Rumah Kosong, Diciduk Tim Resmob Satreskrim Polres Serang

Sekira Kurang 1×24 Jam, Polsek Purwakarta Polres Cilegon Tangkap 2 Remaja Pelaku Pencurian

Sabtu, 07 Oktober 2023 | 11:51 WIB
header img
Foto: Polsek Purwakarta Polres Cilegon Gelar Conference Pers Terkait Kasus Pencurian. Didampingi AKP Pol. Sigit Darmawan, Kasi Humas Polres Cilegon.

“Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Merek Honda Scoopy warna Biru No.Pol A 4816 WS berikut dengan buah BPKB, satu tas ransel warna merah, satu buah Sweater warna abu abu motif loreng hitam, 18 Hand Pone (HP) berbagai merek hasil curian,” jelas Iwan.

Kemudian atas kejadian tersebut korban (Salimudin_red) mengalami kerugian Rp 30.000,000,- (tiga puluh juta rupiah).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Kedua pelaku pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana ayat (1) butir 4 dan 5 dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, Tutupnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut