Kurir Paket Online Tega Setubuhi Gadis 13 Tahun! Modus Janjikan Nikah ke Korban
Minggu, 08 Oktober 2023 | 19:23 WIB
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Selain melakukan upaya penegakkan hukum, personel Unit PPA juga melakukan pendampingan psikologis terhadap korban agar tidak mengalami trauma.
Artikel ini telah tayang dengan judul https://megapolitan.okezone.com/read/2023/10/08/338/2897264/bejat-kurir-di-tangerang-setubuhi-anak-di-bawah-umur
Editor : Mahesa Apriandi