get app
inews
Aa Text
Read Next : 200 Anak Yatim di Cilegon Terima Santunan Ramadan, Warga dan Pegawai Buka Puasa Bersama  

Kenal di Facebook Ngaku Akpol Angkatan 2010, Pria Ini Setubuhi Wanita dan Merekam

Kamis, 12 Oktober 2023 | 14:11 WIB
header img
(Foto: Tangkapan Layar/Ilustrasi).

"Saat bertemu di Kota Kendari, pelaku merayu korban melakukan hubungan suami istri di sebuah hotel. Namun tak disangka  pelaku merekam hubungan suami istri menggunakan kamera HP yang disimpan di samping lemari dan tidak diketahui oleh korban," kata AKP Fitrayadi selaku Kasat Reskrim Polresta Kendari.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda sebesar Rp12 miliar.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut