get app
inews
Aa Text
Read Next : Tingkatkan Syiar Islam di Banten, Pengurus Daerah KB PII Kabupaten Pandeglang Resmi Dilantik

Terdakwa Mantri Bunuh Kades Curuggoong di Serang, Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 12 Oktober 2023 | 17:25 WIB
header img
Terdakwa Mantri Bunuh Kades Curuggoong di Serang, Divonis 6 Tahun Penjara (ist)

SERANG, iNewsBanten - Kasus mantri pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)  Banten yakni terdakwa Suhendi yang menyuntik mati selingkuhan istrinya bernama Salamunasir divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (12/10/12023)

Dari keterangan majelis hakim perbuatan Suhendi telah terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana dalam Pasal 338 KUH Pidana sebagaimana dalam dakwaan subsideritas jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang. 

"Dengan pidana penjara selama 6 tahun. Menyatakan masa penangkapan dan masa penahanan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan," kata Ketua Majelis Hakim Hery Cahyono saat membacakan amar putusan. 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut