get app
inews
Aa Text
Read Next : Saksikanlah, Live Streaming Debat Perdana Capres-Cawapres 2024

Ini Jadwal Lengkap Pendaftaran Hingga Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres

Minggu, 15 Oktober 2023 | 11:11 WIB
header img
Foto: Gedung KPU Pusat / Tangkapan Layar).

iNews Banten - PKPU memuat soal tahapan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden telah diterbitkan.

Terdapat 65 pasal yang terkandung dalam PKPU tersebut, mulai dari persyaratan capres-cawapres hingga tahapan yang dilakukan pasca-pendaftaran.
 
"Bagi bakal calon presiden dan calon wakil presiden yang berstatus sebagai pejabat negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai negeri sipil, dan karyawan atau pejabat badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa, harus mengundurkan diri," tulis pasal 14 PKPU, Minggu, (15/10/2023). Dikutip dari iNews.id.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut