Ini Jadwal Lengkap Pendaftaran Hingga Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres
iNews Banten - PKPU memuat soal tahapan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden telah diterbitkan.
Terdapat 65 pasal yang terkandung dalam PKPU tersebut, mulai dari persyaratan capres-cawapres hingga tahapan yang dilakukan pasca-pendaftaran.
"Bagi bakal calon presiden dan calon wakil presiden yang berstatus sebagai pejabat negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai negeri sipil, dan karyawan atau pejabat badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa, harus mengundurkan diri," tulis pasal 14 PKPU, Minggu, (15/10/2023). Dikutip dari iNews.id.
Editor : Mahesa Apriandi