Kapolsek Picung, Ipda Edi Rumana mengatakan, kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat yang dilakukan oleh pelaku berinisial S kepada korban W sudah ditangani Polsek Picung. “Pelaku sudah kami amankan,” tegasnya, Jumat 20 Oktober 2023.
Dijelaskannya, kasus tindak pidana penganiayaan itu awalnya pelaku dan korban yang merupakan saudara terlibat perselisihan tanah di belakang rumah korban. Karena tidak ada titik temu akhirnya pelaku mengajak korban untuk bertemu dengan orang tua pelaku untuk menanyakan prihal kepemilikan tanah tersebut.
“Korban mengeluarkan bahasa yang kurang sopan terhadap ibu pelaku, sehingga memancing emosi pelaku dan terjadi adu mulut. Setelah itu korban mengambil kayu dan berusaha memukul pelaku. Akan tetapi ditangkis pelaku menggunakan golok, lalu pelaku menebaskan golok miliknya ke bagian lengan kanan, punggung kiri korban,” terangnya.
Editor : Mahesa Apriandi