Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Abu Vulkanik Masih Bertebaran, Polres Pandeglang Semprot Jalan dengan Water Cannon
Advertisement . Scroll to see content

Perselisihan Tanah, Dua Bersaudara di Picung Pandeglang Saling Bacok

Jum'at, 20 Oktober 2023 | 11:01 WIB
  • author Erdi
Perselisihan Tanah, Dua Bersaudara di Picung Pandeglang Saling Bacok
Terkait Perselisihan tanah dua bersaudara saling bacok di Kampung Ganggaeng, RT 004 RW 008, Desa Ganggaeng, Kecamatan Picung, Kabupaten pandeglang (ilustrasi okezone)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Kapolsek, pelaku diancam dengan pasal pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ke (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun kurungan penjara.

“Dalam kasus ini barang bukti yang kami amankan berupa satu bilah golok dan serangka kayu. Pelaku diancam dengan Pasal 351 ayat 2 ancamannya 5 tahun,” jelasnya.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut