Hal ini yang mengakibatkan ketimpangan sosial. Di mana perusahaan yang beroprasi Puloampel tidak memperdayakan masyarakat sekitar, tetapi dari luar. Apalagi sumber daya alam (SDA) yang dimiliki ini tidak bisa di perbaharui, dan lambat laun akan habis.
"Sementara masih banyak masyarakat kami yang tidak punya pekerjaan. Hal ini berakibat pada tingkat kemiskinan kita cukup tinggi," kata Jumroni
Jumroni berharap, pemerintah bisa melakukan sosialisasi terkait perda tersebut. Sehingga keberadaan Peraturan daerah bisa di jalankan dan di terapkan kepada seluruh perusahaan.
"Kami minta Dinas tenaga kerja untuk melakukan sosialisasi rutin kepada perusaahaan yang beroprasi di Kecamatan Puloampel Terkait perda kita, untuk mengutamakan tenaga kerja lokal, khusnya non skil," tutupnya
Editor : Mahesa Apriandi