Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KLHK: 22 Perusahaan Selesai Didekontaminasi dari Paparan Radiasi Cesium-137
Advertisement . Scroll to see content

Pemkab Serang Tegas Kawasan Industri Pontirta Sesuai RTRW, Aktivis Dukung Demi Manfaat Rakyat

Sabtu, 02 Agustus 2025 | 20:03 WIB
  • author Erdi
Pemkab Serang Tegas Kawasan Industri Pontirta Sesuai RTRW, Aktivis Dukung Demi Manfaat Rakyat
Pemkab Serang Tegaskan Kawasan Industri Pontirta Sesuai RTRW, Aktivis Dukung Asal Beri Manfaat untuk Rakyat, foto: ist

SERANG, iNewsBanten – Pemerintah Kabupaten Serang menegaskan bahwa pengembangan kawasan industri di wilayah Pontirta (Pontang–Tirtayasa) sepenuhnya sesuai dengan Perda RTRW Nomor 5 Tahun 2020. Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Kabupaten Serang, Muhammad Furqon, menyampaikan bahwa kawasan ini sudah ditetapkan sebagai zona industri sejak revisi RTRW pada tahun 2020 dan tidak ada keterkaitan dengan proyek eksternal.

“Izin yang dikeluarkan adalah untuk kawasan industri. Tidak ada permohonan untuk pembangunan permukiman elit. Jika ada hunian, hanya untuk pekerja dan maksimal 10 persen dari luas kawasan,” jelas Furqon, Sabtu (2/8/2025).

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut