TANGGERANG, iNewsBanten - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menangkap DS mantan Penjabat (PJ) Kepala Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan langsung tunai (BLT) Covid-19 dan anggaran dana desa (ADD) tahun 2021.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (pidsus) Feriando Ruswan pihaknya menangkap dan menggeledah rumah tersanglka pada Selasa, 7 November 2023, karena tersangka tidak kunjung hadir saat dilakukan pemanggilan.
Tersangka ini, kata dia, telah melakukan kerugian negara mencapai ratusan juta saat menjabat sebagai PJ Kepala Desa Pasanggrahan.
"BLT Covid-19 dan proyek fiktif total kerugian negara kurang lebih sekitar Rp402 juta," ucap Feriando kepada wartawan di kantornya.
Feriando mengatakan, tersangka ini sebelum nya merupakan pegawai Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, lalu, dia diberikan mandat sebagai PJ Kepala Desa Pasanggrahan sehingga melakukan penyelewengan wewenangnya dan melakukan korupsi.
"Dia ini tidak koperatif sudah beberapa kali dipanggil namun selalu berhalangan, jadi kita jemput paksa," jelasnya.
Dia menyebut, bahwa pihaknya sedang melakukan pengembangan terkait tindak pidana korupsi ini, apakah dia melakukan sendiri atau bakal ada tersangka lainnya.
"Sementara saat ini dia masih ditangkap sendiri," sebutnya.
Menurut Feriando untuk sementara waktu hasil korupsinya dilakukan untuk kepentingan pribadi nya.
Tersangka ini dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan penjara minimal 4 tahun penjara.
"minimal 4 tahun," pungkasnya.
Editor : Mahesa Apriandi